Sepertidikutip dari artikel " Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional" ( Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018), Fais Yonas Bo'a mengungkapkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai segala sumber hukum di Indonesia dilegitimasi oleh Ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR Nomor IX/M
Pancasilaadalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Maknanya, semua produk hukum atau perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dalam kehidupan ketatanega-raan Indonesia, maupun kaidah yang dijadikan pedoman dalam hubungan antarma-syarakat, semuanya harus bersumber dari Pancasila.
1 Pancasila sebagai dasar Negara bermakna bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia a. Bagaimana keadaan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif Pancasila dewasa ini? Jelaskan!. JAWABAN : Sangat menyimpang sekali dengan aspek Pancasila, Contohnya asus penegak hukum yang berhubungan dengan Pancasila ke-4.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
sumber dari segala sumber hukum di indonesia